Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Cinta Lagu Indonesia Raya? Udah Tau Aturan Nyanyinya belum?

Bagi kalian yang suka nyanyi lagu Indonesia di lapangan upacara. Pasti sudah hapal banget sama yang namanya lagu Indonesia raya. Kalau begitu, tau nggak aturan nyanyinya? loh, pakai aturan? Ya jelas. Semua kan selalu ada aturannya.  Jadi, pada pasal 60 pada bagian ketiga UU mengenai tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan, cara bersikap saat menyanyikan di atur sebagai berikut: (1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental. (2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain. (3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama. Lalu pada pasal 61 menjelaskan apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang sat...