Bagi kalian yang suka nyanyi lagu Indonesia di lapangan upacara. Pasti sudah hapal banget sama yang namanya lagu Indonesia raya. Kalau begitu, tau nggak aturan nyanyinya? loh, pakai aturan? Ya jelas. Semua kan selalu ada aturannya.
Jadi, pada pasal 60 pada bagian ketiga UU mengenai tata cara penggunaan Lagu Kebangsaan, cara bersikap saat menyanyikan di atur sebagai berikut:
(1) lagu kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
(2) lagu kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrain.
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
Lalu pada pasal 61 menjelaskan apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza, bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan ulang satu kali. Sementara sikap hadirin tertulis pada pasal 62 yang berisi bahwa setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat. Maksud stanza adalah
Nah, setelah tau aturan tadi, lagu Indonesia Raya pun ada memiliki beberapa larangan juga. Seperti, UU No. 24 tahun 2009, setiap orang dilarang:
(a) mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan.
(b) memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial. atau
(c) menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial.
Tahukah kalian, ini juga bentuk kita menghormati lagu Indonesia Raya.

Komentar
Posting Komentar